Halloween party ideas 2015

Komisi VIII DPR Mulai Bahas Perppu Kediri

Abdul Malik Haramain (Kelmi/dok)
Politikindonesia- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah anak memulai pembahasan Peraturan  Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau yang sering dikenal sebagai Perppu Kediri. Ditargetkan, keputusa soal perppu dapat diambil pekan depan.

Kemarin, komisi VIII DPR mengelar rapat pimpinan untuk menetapkan jadwal pembahasan hingga mengambil keputusan. "Targetnya dimasa sidang ini akan diputuskan," kata Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain usai rapim di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/7).

Berdasarkan jadwal, Komisi VIII DPR akan melakukan rapat internal soal perpu kediri pada Selasa (19/7) hari ini. Setelah itu, Perppu baru akan dibahas bersama pemerintah pada Kamis (21/7).

Perwakilan pemerintah yang diundang adalah Mentri PPPA Yohana Yembise, Mensos Khofifah Indar Prawansa dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Menkes Nila Moeloek dan Menang Lukman Hakim juga akan diundang.

Pengambilan keputusan tingkat I di komisi akan dilakukan pada Senin (25/7) pekan depan. Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan Masa sidang DPR akan berakhir pada Kamis (28/7) pekan depan. Sebelum penutupan, ada jadwal paripurna pada Selasa 26/7). Diharapkan, sikap DPRterhadap Perppu tersebut dapat diputuskan dalam paripurna tersebut. (nif/rin/kap)

Post a Comment

Powered by Blogger.