Halloween party ideas 2015

Tertarik Ikut Tax Amnesty? Ini Keuntungan dan Manfaatnya


Jakarta- Pemerintah maenjanjikan beberapa fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi siapapun yang sudah mendaftar dan membayar uang tebusan sesuai dengan prosedur dan Undang-undang Tax Amnesty.

Sallah satunya penghentian pemeriksaan pajak, serta jaminan kerahasiaan data yang tidak akan bocor oleh dan kepada siapapun.

Direktur Jendral Pajak Kementrian keuangan, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, DJP akan menghentikan pemeriksaan bagi Wajib Pajak(WP) yang ikut serta dalam progrm pengampunan pajak.

Fasilitas itu Tertuang dalam UU Tax Amnesty pasal11, setelah diterbitkan Surat Keterangan, WP berhak memperoleh beberapa fasilitas. Pertama, penghapusan pajak tertuang yang belum diterbitkan ketetapan pajak.

Kedua, penghapusan saksi adminisrasi perpajakan. Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Kita ada moratorium pemeriksaa buat yang ikut Tax Amnesty kerana jaminan 100 persen karena ada di UU Tax Amnesty. Tapi kalau tidak ikut, mekanisme seperti biasa (pemeriksaan)," tutur Dia saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (19/7).

Selanjutnya, Ken Mengaku, pemerintah menjamin keamanan data WP atau peserta Tax Amnesty. Dia menjelaskan, formulir pengajuan permohonan Tax Amnesty maupun data lainnya menggunakan barcode, tanpa nama si pemohon. Nama pemohon ditutup rapat-rapat sehingga terjamin kerahasiaannya.

"Semua yang daftar tidak akan ada identitasnya, semua pakai barcode, jadi ada yang manual, online, softcopy semua bisa daftar di DJP. Jadi pada saat mengajukan pemohon masih ada nama, begitu di KPP dan diklik NPWP, nama ditutup barcode, sehingga untuk pengolahan data selanjutnya tidak akan ada nama. Seandainya tercecer pun, tidak ada yang tahu punya siapa, jadi sangat aman," jelas Ken.

Kata Ken, hal ini untuk mencegah kebocoran data maupun informasi peserta Tax Amnesty. Jika sampai terjadi bobolnya data-data tersebut, pegawai DJP akan diganjar hukuman 5 tahun penjara. "Pakai barcode ini tujuannya juga untuk menjaga teman-teman DJP karena sanksinya berat, yaitu 5tahun penjara," ucap Ken.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu, Angin Prayitno Aji menambahkan, sesuai Pasal 11UU Tax Amnesty, jika WP sedang dalam tahap dilakukan pemeriksaan oleh pegawai DJP, maka secara otomatis pemeriksaan langsung dihentikan ketika WP mengajukan pengampunan pajak.

"Tapi kalauWP belum mengajukan tax amnesty, DJP masih berwenang melakukan pemeriksaan. Jadi kita himbau WP segera memanfaatkan kesempatan ini," harap Angin.

Sementara itu, Direktur Teknologi Informasi Perpajakan, Iwan Djuniardi mengatakan, DJP telah menyiapkan aplikasi yang menjamin keamanan dan kenyamanan  WP untuk ikut pengampunan pajak. Bagi DJP, keamanan data menjadi faktor paling krusial dalam kesuksesan Tax Amnesty.

"Jadi tidak ada nama di tanda terima maupun alur dokumen, cuma ada barcode. Semua antar jaringan sudah menggunakan enkripsi, sehingga seluruh database Tax Amnesty terpisah dari database biasa. Kita juga sudah mengatur aturan petugas DJP, dan aplikasi Tax Amnesty sudah bisa di deploy di KPP seluruh Indonesia," tutur Iwan.

Iwan mengaku, sebagai langkah transparansi aliran dana repatriasi yang masuk ke kas negara, DJP telah menyiapkan aplikasi monitoring bagi masyarakat. Masyarakat bebas mengakses informasi ini di laman resmi DJP. klik pajak.go.id, kemudian masuk ke kolom Tax Amnesty, lalu klik statistik. Ada dua dashboard yang disediakan.

Pertama, lanjutnya, terkait jumlah uang tebusan dan penyertaan harta berserta komposisi uang tebusan baik dari WP orang probadi, WP badan maupun UMKM. Kedua menyangkut komposisi harta yang terbagi menjadi tiga, yakni repatriasi, deklarasi didalam negeri dan luar negeri.

"Kita akan update uang yang masuk dari repatriasi setiap bulan, sehingga data di juli baru akan di rilis 1 Agustus 2016. Kita buat dshboard untuk umum, tidak pakai password, semua bebas akses karena kita ingin transparansi dalam informasi tax amnesty," jelas Iwan (Fik/Ahm).

Post a Comment

Powered by Blogger.